简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Hak atas fotoIggoy el Fitra/AntarafotoPenetapan status tersangka terhadap lima komisioner Komisi Pem
Hak atas fotoIggoy el Fitra/Antarafoto
Penetapan status tersangka terhadap lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang, Sumatera Selatan, dipandang sebagai 'preseden buruk' bagi penyelenggaraan pemilu di tengah ketidakpercayaan sebagian kalangan terhadap lembaga ini.
Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Agustyati, mengatakan penetapan tersebut akan “mempengaruhi kepercayaan publik terhadap penyelanggaraan pemilu”.
“Di tengah proses sengketa Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, tentu orang mempertanyakan apakah betul yang didalilkan, (orang bisa berpandangan) ternyata ada kecurangan,” ujar Khoirunnisa kepada BBC News Indonesia, Senin (17/06).
Lima hal yang perlu diketahui soal tuduhan kecurangan pemilu 2019
Bawaslu: KPU melakukan pelanggaran terkait quick count serta Situng
Pelanggaran apa saja yang bisa terjadi di pilkada?
Namun, KPU Sumatera Selatan menolak anggapan bahwa kasus ini sebagai “cermin penyelenggaraan pemilu” secara keseluruhan.
Hepriyadi, komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumsel, mengatakan kejadian itu merupakan apa yang ia sebut “residu dari konsekuensi penyelenggaraan pemilu”.
“Tidak bisa digeneralisir juga bahwa ini menjadi cerminan penyelanggaraan pemilu secara keseluruhan. Menurut kami ini ekses dari proses penyelanggaraan pemilu itu sendiri. Residu dari konsekuensi penyelenggaraan pemilu,” ujar Hepriyadi.
Penetapan tersangka sendiri, dilakukan setelah adanya laporan Bawaslu yang menilai KPU Palembang tidak mau menjalankan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) untuk pemilihan presiden di sejumlah tempat pemungutan suara di Kecamatan Ilir Timur II Palembang pada 27 April 2019.
Alhasil, banyak pemilih tak bisa mencoblos.
Para komisioner KPU diduga melanggar pasal 510 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dengan ancaman penjara dua tahun.
Hak atas fotoAFPImage caption
Salah satu alasan Bawaslu Palembang merekomendasikan pemungutan suara ulang adalah karena kurangnya surat suara di beberapa TPS.
Ini untuk kali pertama beberapa anggota KPU secara sekaligus ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pemilu karena diangga[ tak melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara ulang.
KPU Kota Surabaya dan KPU Papua yang juga tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk pemungutan suara ulang, belum dikenai tindak pidana pemilu.
Padahal sesuai prosedur, jika rekomendasi tidak ditindaklanjuti oleh KPU, maka proses selanjutnya adalah sidang kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelanggaraan Pemilihan Umum (DKPP).
Pemungutan suara ulang
Kasus yang menimpa KPU Palembang berawal dari laporan Ketua Bawaslu setempat, M Taufik, terkait dugaan tidak diselenggarakannya rekomendasi pemungutan suara ulang di 57 tempat pemungutan suara (TPS) di kecamatan Ilir Timur II, yang menyebabkan pemilih kehilangan hak.
“Dari rekomendasi yang disampaikan 70 TPS tapi yang dilaksanakan oleh KPU akhirnya cuma 13 TPS,” ungkap Taufik.
Selain ada indikasi bahwa KPU tak melaksanakan rekomendasi secara keseluruhan, Bawaslu juga menemukan adanya indikasi tindak pidana pemilu karena berakibat akan hilangnya hak pilih warga Ilir Timur II, Palembang.
Akhirnya, Bawaslu Palembang menindaklanjuti itu sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu.
Hak atas fotoANTARA FOTO/Feny Selly Image caption
Merujuk hasil rekapitulasi penghitungan suara, Palembang merupakan lumbung suara bagi pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Pasangan Nomor Urut 02 ini unggul di 17 kecamatan, sementara Jokowi-Maruf Amin hanya unggul di satu kecamatan.
“Karena ada indikasi tindak pidana pemilu karena hilangnya hak pilih masyarakat, jadi proses penanganannya dilakukan di Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu),” ujar Taufik.
Sentra Gakkumdu adalah pusat penegakkan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
Setelah mengorek keterangan dari ketua dan empat komisioner KPU, akhirnya Polresta Palembang menetapkan kelimanya sebagai tersangka pada Jumat (14/06) lalu.
Meski dijadikan tersangka, mereka tidak ditahan lantaran ancaman hukuman yang diberikan kepada mereka adalah dua tahun penjara.
Namun, Ketua KPU Palembang, Eftiyani beralasan mengapa pihaknya tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu lantaran rekomendasi itu tidak memenuhi syarat-syarat pemungutan suara ulang sesuai ketentuan berlaku.
Hak atas fotoKOMPAS.com/AJI YK PUTRAImage caption
Ketua KPU kota Palembang Eftiyani saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka terhadap dirinya bersama lima orang komisioner yang lain, Minggu (16/06).
“Mereka tidak sampaikan bahwa TPS 1 Kelurahan Sungai Buah ada yang milih tidak masuk dalam DPT, atau bencana alam sehingga proses pemungutan suara terhenti, ternyata tidak terhenti. Jadi syarat-syarat yang diatur oleh pasal yang mengatur tentang PSU itu tidak terpenuhi,” ujarnya.
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumatera Selatan, Hepriyadi, juga mempertanyakan tudingan secara sengaja menghilangkan hak pilih orang lain seperti yang disangkakan terhadap lima komisioner KPU Palembang.
“Apakah ada hak pilih masyarakat Palembang yang hilang? Karena yang namanya hak pilih hilang itu artinya mereka memang benar-benar tidak mendapatkan hak pilih,” ujar Hepriyadi.
Penghilangan hak pilih, menurut Hepriyadi, misalnya mereka sudah ada di DPT tapi dicoret dari DPT, atau mereka pada hari-H tidak terdaftar dalam DPT hanya menggunakan KTP tapi tidak dilayani dan dinyatakan tidak bisa memilih.
“Sementara ini mereka tetap bisa memilih di hari-H, terutama untuk jenis pemilihan yang lain, artinya hak pilih mereka tidak hilang,” kata dia.
Sementara, lanjutnya, pemungutan suara lanjutan (PSL) bisa dilakukan asal ada pemungutan suara yang terhenti. Sementara di semua TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu Palembang melalui Panwas Kecamatan Ilir Timur II, tidak ada pemungutan suara yang terhenti.
“Artinya harus dilihat secara objektif bahwa PSL-nya ini tidak memenuhi syarat,” kata dia.
Bagaimana prosedur semestinya?
Lebih lanjut, Hepriyadi mengatakan pihak Bawaslu semestinya membawa permasalahan ini terlebih dulu ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilihan Umum (DKPP) sebelum ke Gakkumdu, karena jelas bahwa insiden ini berpotensi pelanggaran kode etik.
“Bawaslu kota Palembang seharusnya meneruskan itu dulu ke DKPP sebelum disampaikan ke pihak Gakkumdu. Karena nanti pihak DKPP yang akan menilai apakah ada tindak pidana pemilu di dalamnya atau tidak,” kata dia.
Namun, Ketua Bawaslu Palembang, M Taufik, mengatakan selain melapor ke Sentra Gakkumdu pihaknya juga melaporkan temuan itu ke DKPP.
Pelaporan ke Sentra Gakkumdu, menurutnya, “karena ada pasal di dalam UU Pemilu dalam tabulasi tindak pidana adalah menghilangkan hal pilih warga masyarakat”.
Dia tidak membeberkan jumlah suara yang hilang, tapi menurutnya satu suara pun hilang sangat berarti untuk perolehan suara.
MK akan putuskan berkas perbaikan gugatan Prabowo pada sidang perdana
MK minta KPU dan tim hukum Jokowi tak persoalkan revisi gugatan kubu Prabowo
MK gelar sengketa pilpres yang diajukan Prabowo: 'Hakim tidak bisa didesak ini dan itu'
“Jadi kita jangan bicara masalah berapa jumlah suara hilang, satu saja hak pilih masyarakat itu hilang, sudah pasti kena (tindak pidana pemilu). Jadi tidak harus banyak atau sedikit,” kata dia.
Merujuk hasil rekapitulasi penghitungan suara, Palembang merupakan lumbung suara bagi pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Pasangan Nomor Urut 02 ini mendapat 61,48% suara sementara pasangan Joko Widodo-Maruf Amin meraih 38,52% suara.
Berdasarkan hasil rekapitulasi resmi KPU Palembang, Prabowo-Sandiaga unggul di 17 kecamatan. Sedangkan Jokowi-Maruf Amin hanya unggul di Kecamatan Ilir Timur I, dengan perolehan suara 20.046, sementara Prabowo-Sandi 18.045 suara
Sementara di Ilir Timur II yang menjadi sengketa, Prabowo-Sandi unggul 27.983 suara, sedangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin memperoleh 15.596 suara.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, menyebut rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU, termasuk dalam pelanggaran administratif dan semestinya ditindaklanjuti dengan sidang kode etik di DKPP.
“Yang jadi pertanyaan, apakah kemudian penyelesaian masalah atas tidak dilakukannya PSU dan PSL memang harus dituntaskan satu-satunya dengan pemidanaan dan tidak bisa dituntaskan dengan mekanisme yang lain, termasuk juga pelibatan supervisi dari lembaga pemilu di atasnya,” ujar Titi.
Hak atas fotoPerludemImage caption
Direktur Perludem, Titi Anggraeni menegaskan kasus yang melibatkan komisioner KPU Palembang harus dipahami secara “proporsional dan berimbang”.
Selain itu, Titi menegaskan, perlu juga dipastikan alasan untuk tidak dilakukan PSU dan PSL itu apakah betul-betul sesuatu yang memang tidak bisa ditolerir.
“Yang menjadi unik adalah ada pemilih yang didalilkan hilang hak pilihnya, tapi orang yang kehilangan hak pilihnya itu bukan yang melaporkan, tapi dalam hal ini Bawaslu yang mendalilkan bahwa ada yang dihilangkan hak pilihnya,” jelas Titi.
Meski menganggap insiden ini bisa menjadi preseden buruk bagi kredibiltas KPU, Titi menegaskan kasus yang melibatkan komisioner KPU Palembang harus dipahami secara “proporsional dan berimbang”.
“Yang menjadi catatan bersama, proses ini masih berlanjut, masih tersangka, dalam artian belum menjadi terpidana yang inkracht dan prosesnya masih berkembang terus.”
“Jadi praduga tak bersalah tetap harus kita pegang karena ini proses hukum yang istilahnya belum selesai, masih berlangsung. Di situlah proporesionalitas dan keberimbangan kita di dalam melihat perkara ini harus kita jaga.” cetusnya.
Hak atas fotoKOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMOImage caption
Anggota Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah hadir di sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/06).
Saat membacakan pokok permohonan sengketa hasil pilpres dalam sidang yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/06) silam, kuasa Hukum calon presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah, menyebut KPU Surabaya dan KPU Papua, juga tak melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah setempat.
Namun hingga kini, belum ada komisioner KPU setempat yang dijadikan tersangka atas dugaan kasus tindak pidana pemilu.
Sidang permohonan sengketa hasil pilpres akan dilanjutkan Selasa (18/06) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon yakni KPU, pihak terkait Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Selain itu, Hakim MK juga akan mendengarkan jawaban pihak pemberi keterangan, yakni Bawaslu.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.